Yogyakarta --- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak serta merta
menghapus Ujian Nasional jenjang SD.
Ini ditegaskan Mendikbud Mohammad Nuh, berkait
dengan pemberitaan di beberapa media massa yang menyimpukan PP Nomor 32
itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang SD dan sederajat. "PP
tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan
sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya.
Mohammad Nuh usai apel akbar dalam rangka
memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di Stadion Mandala
Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan
pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk
menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat
(1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa
jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP.
Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh
provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan
kisi-kisinya," katanya menjelaskan.
Konvensi
Menurut Nuh, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan
melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar
September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti
melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan
ujian nasional, bisa habis energi," katanya.
Nuh mengatakan, perlu pencermatan dalam
mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian,
tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional,"
ucapnya.
Karena itu, kata Mendikbud, nasib UN tunggu saja
nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus maka apa gantinya. Atau
jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya. Ditanya soal
wacana penghapusan UN tingkat Sekolah Dasar (SD), Nuh mengatakan, itu
juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas
menerangkan soal itu.
Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Pembinaan
Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal mengatakan, meski UN ini
ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi anak-anak yang
duduk di bangku SD untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada PP tersebut.
Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali. Bukan
seperti itu," katanya.
0 comments:
Post a Comment