Jakarta --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan bahwa Kurikulum 2013 tidak menghapus mata pelajaran, namun hanya pengintegrasian mata pelajaran. Hal ini di sampaikan Mendikbud ketika hadir pada acara dialog praktisi pendidikan katolik di Wisma Sumadi, Klender, Jakarta Timur pada hari Rabu (24/04) kemarin.
Terhadap guru yang mata pelajarannya tidak
terdapat dalam kurikulum 2013, akan tetap bisa mengajar untuk mata
pelajaran lain. “Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi maka akan
dikonversi,” tegasnya.
Mendikbud menambahkan bahwa implementasi kurikulum
2013 akan dimulai bulan Juli 2013 secara bertahap dan terbatas. Maksud
penerapan secara bertahap yakni tidak seluruh kelas. Setiap jenjang
sekolah akan dipilih secara bertahap yaitu hanya untuk tingkat Sekolah
Dasar pada kelas 1 dan 4, untuk tingkat SMP pada kelas 7, dan SMA untuk
kelas 10.
Dikatakan Menteri Nuh, desain kurikulum 2013
berdasarkan pada UU Sistim Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “Didalam
UU Sisdiknas mengatur kurikulum harus memuat kompetensi, sikap,
pengetahuan dan ketrampilan, namun yang paling penting mendapat
perhatian serius adalah sikap. Sikap ini diimplementasikan pada
kurikulum 2013 yakni sikap spritual, sikap sosial dan ketrampilan,” ujar
Mendikbud.
Mengenai pelatihan guru, dijelaskan Mendikbud,
akan dimulai pada saat liburan sekolah atau menjelang tahun ajaran baru.
Kesiapan guru ini penting karena dalam kurikulum 2013 bertujuan
mendorong siswa mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bernalar dan
mengkomunikasikan apa yang mereka peroleh setelah menerima
pembelajaran. “Oleh karena itu mari kita sama-sama mengawal kurikulum
2013 ini, prinsipnya kita saling menghargai, menghormati apa pendapat
orang lain, jangan gara-gara perbedaan penafsiran kurikulum 2013,
sekolahnya ditutup,” tandas Mendikbud.
Dalam kesempatan tersebut Mendikbud didampingi
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Syawal Gultom.Sumber: Kemdikbud
0 comments:
Post a Comment