Supriyatno, S.Pd., M.A
Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya
nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan
pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal
demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan
Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam
Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan
sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja
variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah.
“Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi,
bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data
pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional.
Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara
daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait
siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada
operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya
bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang
punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang
diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada
komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan
tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian
lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya
bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus
saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan
seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan
data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan
belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah
ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan
96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049
sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring
berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I.
Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik,
Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas
layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan
cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data
guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu,
karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan
dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik
plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui
surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga
bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Saturday, 4 May 2013
Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment