JAKARTA, KOMPAS.com — Ujian nasional (UN) untuk sekolah dasar (SD) yang kabarnya akan dihapus berdasarkan dengan PP 32 Tahun 2013 masih simpang siur karena ternyata PP tersebut masih memberikan berbagai alternatif. Keputusan tersebut akan lebih jelas setelah nanti muncul Peraturan Menteri.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa apa yang tercantum di dalam PP 32 Tahun 2013, khususnya Pasal 67 Ayat 1 A mengenai pengecualian UN untuk SD/MI tersebut, dapat ditafsirkan dua hal.
"Bisa UN tetap ada tapi tidak diselenggarakan BSNP atau UN tidak ada sama sekali," kata Khairil saat dijumpai seusai salat Jumat di Gedung E Kemdikbud, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dengan munculnya PP 32 Tahun 2013 ini, UN untuk jenjang SD/MI dapat dievaluasi secara terbuka. Dengan demikian, apabila memang ada yang berpendapat bahwa UN SD dianggap sudah tidak sesuai, mereka dapat menyuarakannya.
"Dengan PP ini jadi terbuka untuk dievaluasi. Dulu kan tidak bisa karena dalam peraturannya jelas dikatakan harus diselenggarakan," jelas Khairil.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa Konvensi Nasional Pendidikan akan menjadi kunci dari kesepakatan akan seperti apa UN SD ke depannya. Jika dikaitkan dengan kurikulum baru, bisa saja UN SD baru resmi ditiadakan atau diubah pada tahun 2016 mendatang.
"Itu tergantung pembahasan nantinya karena nanti yang ngunci semuanya ya Permen itu. Memang dibilang mulai tahun ajaran 2013/2014, itu artinya mulai 2013 sampai seterusnya. Jadi, 2016 pun tidak masalah, asal jangan sekarang sudah diterapkan," tandasnya.
Sumber: Kompas
0 comments:
Post a Comment