PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH (F-SEK)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
- Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012, lengkapi data yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom isian berwarna terang (kuning) merupakan variabel tambahan, diisi dengan menggunakan ballpoint dan huruf kapital dan mudah dibaca.
- Formulir Sekolah (F-SEK) diisi oleh pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh kepala sekolah.
- Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran isian formulir sekolah dan selanjutnya membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel sekolah.
F-Sek 2013 -
0 comments:
Post a Comment