PEDOMAN PENGISIAN
FORMULIR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN (F-PTK)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
FORMULIR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN (F-PTK)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
- Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012, lengkapi data yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom Isian berwarna terang (kuning) merupakan variabel tambahan di tahun 2013 yang perlu dilengkapi.
- Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) diisi oleh masing-masing individu PTK dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kebenaran isi formulir, jika ada pemalsuan data maka menjadi tanggungjawab PTK yang bersangkutan atas konsekwensinya. Selanjutnya dibubuhkan tandatangan PTK yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah dengan cara membubuhkan tandatangan kepala sekolah dan di cap/stempel sekolah sebagai bukti otentik keabsahan dan kebenaran data.
- Jika sudah pernah mengisi formulir 2012, lengkapi data yang berwarna terang (kuning) saja dan updating data jika ada perubahan untuk di inputkan ke dalam aplikasi pendataan dikdas.
F-PTK 2013 -
0 comments:
Post a Comment