Jakarta --- Salah satu bentuk kompensasi dari
penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah bertambahnya jumlah
penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tahun lalu siswa penerima BSM
berjumlah 5,9 juta orang, sedangkan tahun ini melonjak menjadi 13,5 juta
orang. BSM akan disalurkan langsung ke siswa melalui sekolah, tanpa ada
potongan dari sekolah.
"Sekolah tidak boleh mengambil BSM untuk alasan
apapun," tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Ainun Na’im, saat talkshow di Radio KBR 68H, pada Rabu
pagi (26/6), di studio Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Jakarta.
Besaran BSM untuk SD sebesar Rp 225.000/semester/anak, untuk SMP sebesar
Rp 375.000/semester/anak, dan untuk SMA/SMK sebesar Rp
500.000/semester/anak.
Ainun juga menjelaskan, anggaran untuk BSM diambil
dari 20% alokasi dana untuk pendidikan dari total APBN. “Bukan hanya
BSM yang sekarang, tapi juga BSM sebelumnya,” tuturnya. Anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN tersebut tidak seluruhnya dikelola
Kemdikbud, melainkan didistribusikan ke daerah.
Ia juga menjelaskan, saat ini masih merupakan
periode identifikasi untuk keluarga miskin yang berhak mendapatkan Kartu
Perlindungan Sosial (KPS). KPS digunakan untuk mengambil BSM dan
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Periode identifikasi
tersebut akan berlangsung hingga akhir Juli.
Saat ini, katanya, KPS sudah didistribusikan ke
5,6 juta keluarga miskin. Sedangkan berdasarkan data, ada sekitar 15,5
juta keluarga yang berhak menerima KPS. Untuk memastikan pembagian KPS
tepat sasaran, dilakukan pengecekan di lapangan. Misalnya di kelurahan
atau desa, pengecekan lapangan akan dilakukan langsung oleh perangkat
desa atau musyawarah desa.
Bagi keluarga yang merasa berhak mendapatkan KPS
namun belum terdaftar sebagai penerima, bisa melapor ke posko yang sudah
ditentukan. “Kalau sekarang ada anggota masyarakat yang tidak mampu,
tapi tidak menerima KPS, segera hubungi kelurahan atau pos pengaduan di
Kementerian Sosial atau UKP4,” imbau Ainun.
Untuk pengaduan mengenai BSM, masyarakat bisa melapor ke Kemdikbud melalui call center 177, sms ke nomor 0811976929, dan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melalui sms ke nomor 1708 atau mengunjungi situs www.lapor.ukp.go.id.
Sumber: Kemdikbud
0 comments:
Post a Comment